Sabtu, 29 Juli 2023

Dalil Tentang Dasar Hukum Asuransi Syariah Adalah

Asuransi syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Praktik asuransi syariah didasarkan pada konsep saling membantu dan berbagi risiko antara peserta, serta prinsip keadilan dan kehalalan dalam transaksi bisnis. Dalam Islam, terdapat beberapa dalil yang menjadi dasar hukum bagi asuransi syariah, di antaranya:

1. Prinsip Musyawarah
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip musyawarah antara pihak asuransi dan peserta asuransi. Prinsip ini didukung oleh dalil dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran (3:159) yang menyatakan, ‘Oleh karena rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.’ Dalam konteks asuransi syariah, prinsip musyawarah mengharuskan terjadinya diskusi dan kesepakatan antara pihak asuransi dan peserta terkait syarat-syarat asuransi, premi, dan manfaat yang akan diberikan.

2. Prinsip Ta’awun (Saling Membantu)
Asuransi syariah menerapkan prinsip ta’awun atau saling membantu dalam berbagi risiko. Prinsip ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an, Surah Al-Maidah (5:2) yang menyebutkan, ‘Bantulah satu sama lain dalam kebajikan dan takwa, janganlah saling membantu dalam berbuat dosa dan permusuhan.’ Asuransi syariah mendorong peserta untuk saling membantu dalam menghadapi risiko dan bencana dengan menyisihkan dana premi yang akan digunakan untuk membantu peserta yang mengalami kerugian.

3. Larangan Gharar dan Maisir
Dalam asuransi syariah, terdapat larangan terhadap praktik gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian). Larangan ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2:188) yang mengatakan, ‘Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan kamu membawa sebagiannya kepada hakim dengan sengaja agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan niat dosa.’ Asuransi syariah menjauhkan diri dari praktik yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi bisnis, dan mengutamakan prinsip keadilan dan kehalalan.

4. Prinsip Tabarru (Sumbangan)
Asuransi syariah menerapkan prinsip tabarru, yaitu sumbangan yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah atau kerugian. Prinsip ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hashr (59:9) yang menyebutkan, ‘Dan orang-orang yang telah menempati negeri itu dan beriman sebelum (kedatangan) mereka, mereka mencintai orang