Sabtu, 29 Juli 2023

Dalil Tentang Larangan Suap Menyuap

Larangan suap menyuap adalah salah satu ajaran yang sangat penting dalam agama Islam. Ajaran ini sangat penting untuk memperkuat integritas dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam, terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya menjauhi praktek suap menyuap.

Salah satu dalil yang menjelaskan tentang larangan suap menyuap adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi ‘Janganlah kamu saling menghabiskan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu mempersembahkan harta kamu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memperoleh sebagian dari apa yang dipegangnya, padahal kamu mengetahui.’

Ayat ini memberikan peringatan kepada umat Islam untuk tidak menghabiskan hartanya dengan cara yang batil, termasuk praktek suap menyuap. Praktek ini dapat merusak kejujuran dan integritas seseorang, serta dapat mengganggu tatanan keadilan dalam masyarakat.

dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Orang yang memberikan suap dan orang yang menerima suap keduanya sama-sama terkena azab Allah.’ Hadis ini menjelaskan bahwa suap menyuap merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dalam agama Islam. Orang yang memberikan suap dan yang menerima suap keduanya sama-sama akan mendapatkan azab dari Allah SWT.

Dalil lainnya terkait larangan suap menyuap adalah dalam surat Al-Maidah ayat 8, yang berbunyi ‘Janganlah engkau memihak kepada suatu pihak karena rasa sayangmu kepada mereka, dan engkau pun tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.’

Ayat ini memberikan peringatan kepada umat Islam untuk tidak memihak pada suatu pihak karena rasa sayang atau kepentingan pribadi. Sebaliknya, manusia harus selalu berlaku adil dan memperjuangkan kebenaran. Praktek suap menyuap dapat menghalangi manusia untuk berlaku adil dan memperjuangkan kebenaran.

Larangan suap menyuap juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan tidak adil, dan dia tahu bahwa keputusannya tidak adil, maka dia telah mendatangkan kemarahan Allah SWT atas dirinya dan atas orang-orang yang ada di sekitarnya.’ Hadis ini menjelaskan bahwa suap menyuap dapat menghalangi seorang hakim untuk memutuskan perkara dengan adil. Hal ini dapat berdampak pada kemarahan Allah SWT dan merusak tatanan keadilan dalam masyarakat.

Dalam agama Islam, larangan suap menyuap merupakan bagian dari nilai-nilai moral dan etika yang sangat penting. Manusia harus selalu berusaha untuk menjauhi praktek suap menyuap dan memperjuangkan kejujuran serta keadilan dalam kehidupan sehari-h